Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan keterangan mantan Kepala Lelang pengadaan alat Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan tidak bisa jadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota DPR RI seperti Aziz Syamsuddin, Herman Herry, Desmon J Mahesa dan Bambang Soesatyo.

"Kita tidak serta merta menjadikan keterangan Teddy sebagai bukti. Harus didukung dengan bukti-bukti lainnya," kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6).

Teddy Rusmawan memberikan keterangan berbeda dalam dua kali persidangan sebagai saksi untuk Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

Pada kesaksian pertama, Teddy menyebutkan, sejumlah nama anggota Komisi III DPR RI seperti Dasrul Jabar, Saan Mustopa, Pasek Suardika, Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Herman Herry sebagai penerima dana Simulator.

Pada kesaksian kedua pekan lalu, nama anggota DPR dari PD tak pernah disebut. Bahkan, ada nama baru seperti Desmon J Mahesa dari Gerindra sebagai penerima dana simulator.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013