Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR RI, Selasa, mengesahkan Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi daerah otonomi baru (DOB) berbentuk kabupaten melalui rapat paripurna pimpinan Ketua DPR Marzuki Ali.

"Tadi di rapat paripurna kami sudah mengesahkan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Muratara, sudah ketok palu dan sudah terbentuk," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa.

Usulan pembentukan kabupaten ini sempat memicu kerusuhan pada 30 April yang didorong demonstrasi ratusan warga yang mendesak pengesahan kabupaten baru itu yang berujung bentrok dengan polisi hingga menewaskan empat warga.

Kabupaten ini akhirnya mekar dari daerah induknya, Kabupaten Musi Rawas, dan menjadi kabupaten ke-17 di Provinsi Sumatera Selatan, setelah menghadapi kendala batas wilayah.

Pada saat pengajuan rancangan pemekaran ke DPR RI, pemerintah daerah belum menyepakati batas wilayah dengan daerah induk dan Provinsi Jambi.

Berdasarkan peta geografis, daerah induk Musi Rawas berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Sarolangun di Jambi.

Selain dengan Jambi, masalah perbatasan wilayah Musi Rawas Utara juga berhadapan dengan dua kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu Musi Rawas dan Musi Banyuasin.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013