Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan segera menetapkan harga pembelian pemerintah untuk kedelai setelah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2013 tentang Penugasan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk mengamankan harga dan penyaluran kedelai.

"Peraturannya akan selesai minggu ini," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan seusai menghadiri First Heating Coke Oven Plant PT. Krakatau-Posco di Cilegon, Banten, Selasa.

Gita mengatakan, perkiraan harga pembelian kedelai masih terus dibahas serta disesuaikan, dan hingga saat ini Gita masih enggan menyatakan berapa besaran harga yang akan ditetapkan.

"Harganya kurang lebih sesuai dengan harga yang kita pikirkan, kita lihat nanti," ujar Gita.

Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi menugaskan Perum Bulog sebagai lembaga penyangga dan stabilisator harga kedelai di Tanah Air.

Perluasan peran Bulog itu tertuang dalam Perpres No 32 Tahun 2013 tentang Penugasan kepada Perum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai, yang resmi ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlaku pada 8 Mei 2013.

Untuk implementasi di lapangan, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang menetapkan besaran HPP sebagai acuan pembelian kedelai di dalam negeri oleh Bulog.

Besaran HPP atas pertimbangan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013