Yang sekarang diberlakukan hanya moratorium, penghentian sementara. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar menghentikan selamanya pengiriman tenaga kerja, khususnya wanita ke Arab Saudi,
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja, khususnya wanita ke Arab Saudi, menyusul terjadinya kerusuhan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Yang sekarang diberlakukan hanya moratorium, penghentian sementara. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar menghentikan selamanya pengiriman tenaga kerja, khususnya wanita ke Arab Saudi," kata Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu.

Menyikapi kerusuhan di Jeddah, LPOI juga mendesak agar Kementerian Luar Negeri meningkatkan pelayanan terhadap TKI di Arab Saudi yang bermasalah, yang saat ini jumlahnya mencapai satu juta orang. Pemulangan tenaga kerja bermasalah juga diminta dipercepat.

"Untuk penghentian pengiriman yang kami minta hanya wanita, laki-laki masih boleh. Dari satu juta tenaga kerja bermasalah di Arab Saudi, yang paling besar jumlahnya adalah wanita," kata Said Aqil yang juga Ketua Umum PBNU itu.

Sekretaris LPOI Luthfi A Tamimi menambahkan permintaan penghentian pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi karena mempertimbangkan hukum Islam.

"Istri atau saudara perempuan kita umroh yang hanya seminggu saja, kalau tidak didampingi muhrimnya tidak boleh. Sementara TKW tahunan tinggal di sana dibiarkan. Aturan apa ini," katanya.

Desakan penghentian pengiriman tenaga kerja wanita, kata Luthfi, juga dikarenakan masih adanya keengganan pemerintah Arab Saudi menandatangani kesepakatan bersama dengan Indonesia dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Kami berharap pemerintah bisa menjalankan apa yang kami sampaikan. LPOI mewakili lebih dari seratus juta suara umat Islam, suara rakyat Indonesia," katanya.
(S024/E011)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013