Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat, Djohar akan diperiksa untuk tiga tersangka yakni DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor).

Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, sebelumnya mengatakan bahwa Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tunggal dalam rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri oleh Djohar Arifin.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka.

Menurut hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Hambalang menyebabkan kerugian negara sampai Rp243,6 miliar.


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013