Cianjur (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar, Jumat, menahan YJ, mantan direktur PDAM Tirta Mukti Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi dana operasional selama ia menjabat.

Kasipidsus Kejari Cianjur, Haerdin SH, membenarkan hal tersebut. YJ ditahan berdasarkan keputusan tim penyidik karena berbagai pertimbangan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jabar.

"YJ ditahan atas dugaan korupsi dana operasional selama menjabat. Dia ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"katanya.

Sebelumnya YJ sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama beberapa puluh menit di ruang Kasipidsus. Usai diperiksa YJ yang sempat menolak menandatangani BAP, akhirnya ditahan dan dibawa ke Lembanga Pemasyarakat Cianjur.

Kuasa Hukum YJ Abdul Kholik, mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan akan mengajukan gugatan ke PTUN mengenai audit BPKP Jabar. Ia menduga BPKP telah telah memberikan hasil laporan palsu.

Pasalnya ungkap dia, selama kliennya menjabat berdasarkan hasil audit BPK telah mengeluarkan status Wajar Tanpa Pengecualian. Namun BPKP kembali mengeluarkan hasil audit yangt tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Kami akan menempuh jalur hukum lain karena selama ini pemeriksaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Selain itu, kami akan melakukan gugatan perdata terkait melawan hokum Kejari Cianjur," katanya.

Sebelum digiring ke LP Cianjur, YJ yang mengenakan kemeja biru dipadu celana jeans, sempat berjabat tangan dengan sejumlah orang yang sempat mendapinginya tanpa memberikan komentar apa pun.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013