Sukabumi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi IX akan memanggil paksa jika empat menteri terkait kerusuhan Konsulat Jendral RI di Jeddah, Arab Saudi, tidak kembali menghadiri rapat.

"Kami akan kembali memanggil para menteri tersebut pada Kamis, (20/6) untuk yang kedua kalinya, jika tetap tidak memenuhi panggilan rapat kerusuhan KJRI Jeddah maka kami akan memanggil secara paksa," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning kepada ANTARA akhir pekan.

Menurut Ribka, keempat menteri tersebut sebenarnya merupakan mitra kerja Komisi IX yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri.

Ribka mengemukakan Komisi IX  terpaksa menunda dan mengusir para perwakilan dari menteri tersebut

"Menteri hanya semangat jika rapat untuk membahas anggaran saja, tetapi untuk membantu para TKI seolah tidak terlalu penting malah menyuruh perwakilannya saja," tambahnya.

Dikatakannya, pemanggilan paksa ini bisa dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang isinya jika DPR memanggil para menteri yang duduk di kabinet tidak hadir secara tiga kali berturut-turut maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013