Jakarta (ANTARA News) - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tetap menolak Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) meskipun DPR akan membawa rancangan tersebut ke rapat paripurna, kata Sekretaris Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI Benny Susetyo.

"Kami menolak RUU Ormas karena masih penuh masalah, yakni ketidakjelasan definisi Ormas dan ruang lingkup yang terlalu luas," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu malam.

Pihaknya menilai rumusan RUU Ormas menyimpan kepentingan tertentu guna memperlemah posisi Ormas sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Ada kepentingan tersembunyi di balik rumusan Undang-undang Ormas, yang sengaja memperlemah posisi ormas sebagai pilar demokrasi," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai sebagian besar pasal perubahan dalam RUU Ormas tersebut masih kabur sehingga dapat memicu multi-tafsir dalam penerapannya.

Otoritas pendaftaran ormas juga masih belum jelas, apakah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Menurut Romo Benny, pihaknya hanya sekali diundang untuk berdialog mengenai rumusan UU tersebut.

"Masukan dari KWI hanya ditampung, tetapi realitasnya tidak mengubah isi," tambahnya.
]

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013