Status darurat kabut asap ini tidak sampai pada pemberlakuan jam malam..."
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak menetapkan status darurat kabut asap di Muar dan Ledang, Johor, hingga kawasan tersebut bebas dari asap.

Penetapan status darurat itu menyusul makin memburuknya polusi udara akibat asap, terutama di dua wilayah tersebut yang telah melampaui Indeks Pencemaran Udara (IPU) di atas level 500, kata Najib dalam pernyataannya, Minggu.

"Status darurat kabut asap ini tidak sampai pada pemberlakuan jam malam dan juga tidak ada perubahan pelayanan di tingkat negara bagian maupun pemerintah federal," katanya seperti dikutip Bernama.

Catatan IPU pada 0-50 termasuk kategori baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan 300 ke atas masuk kategori berbahaya.

Menurut pemantauan Departemen Lingkungan Hidup (DoE), angka IPU di Muar hingga pukul 7 pagi mencapai 746, namun kembali turun menjadi 690 pada pukul 11.00, meski tetap pada kategori berbahaya.

Najib mengatakan semua kementerian dan institusi pemerintah yang terlibat dalam penanganan bencana kabut asap harus mengambil tindakan yang perlu untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.

Petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan aksi penanganan kabut asap sudah tersedia dan semua institusi terkait harus melaksanakan tugasnya sesuai wewenang, katanya.

Sementara itu, semua sekolah di Kuala Lumpur dan Selangor akan diliburkan pada Senin (24/6) akibat situasi yang makin memburuk di kedua kawasan tersebut.

Menteri Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Datuk Seri G Palanivel mengatakan Menteri Pendidikan kedua Datuk Seri Idris Jusoh akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Palanivel mengatakan kabut asap hingga Minggu pukul 17.00 semakin memburuk dan semua sekolah sudah diperintahkan untuk ditutup karena alasan kesehatan.

Ia juga menyarankan orang tua untuk menjaga anak-anaknya tetap berada di dalam rumah dan kalau pun terpaksa keluar sebaiknya mengenakan masker.

Pewarta: N Aulia Badar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013