...ya mundur lagi..."
Jakarta (ANTARA News) - Pembebasan lahan di Jakarta untuk normalisasi serta pengerjaan program lainnya terbentur oleh peraturan yang baru keluar.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, kini untuk pembebasan lahan diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan lagi oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T).

"Ada aturan baru lagi, ya mundur lagi," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Jokowi, ada beberapa program yang terpaksa diundur meski sudah direncanakan bahkan masuk dalam penganggaran.

"Aturannya seperti itu. Kalau ditabrak nanti menyalahi aturan," katanya.

Beberapa program yang tidak bisa dilakukan tahun ini seperti pembebasan lahan untuk pengerukan sampah, pembebasan lahan untuk bagian Dinas Perumahan hingga Dinas Pekerjaan Umum.

"Soal rincian aturannya ke Bappeda saja," katanya.

Dia menyebutkan, seharusnya ada masa transisi saat Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 soal pengadaan lahan untuk kepentingan umum mulai diberlakukan.

"Harusnya ada transisi. Ini kan juga baru tahun pertama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Manggas Rudy, menyebutkan bahwa ada beberapa program yang sulit dilakukan seperti normalisasi sungai Ciliwung, Pesanggrahan, dan Angke.

"Ketiga program itu kemungkinan terhenti. Tapi kami masih akan evaluasi terlebih dahulu," kata Manggas.

Dia menyebutkan belum mengetahui jumlah anggaran yang harus terhenti tahun ini karena permasalahan pembebasan lahan.

"Soal itu masih dalam tahap evaluasi," katanya.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013