Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan Sleman.

Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Faridah Faizal menilai eksepsi penasihat hukum lima terdakwa terkait peran masing-masing dalam penyerangan itu telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Selain menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa, kata Farida, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah.

"Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadir saksi," katanya.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap lima terdakwa yang terdiri atas Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo tersebut pada 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito sebelumnya juga menolak eksepsi tiga terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura tersebut diduga terlibat dalam penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013 yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013