LPSK juga menyarankan Majelis Hakim untuk mendatangi dan memeriksa langsung para saksi di tempat lain."
Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi saksi-saksi saat diminta keterangan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan Sleman.

"Kami akan dampingi saksi di persidangan yang dijadwalkan agenda pemeriksaan saksi mulai pada 2 Juli," kata Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono, di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan pada persidangan, nantinya para saksi yang sebagian besar merupakan karyawan dan tahanan Lapas Cebongan tersebut akan didampingi LPSK serta para psikolognya masing-masing.

"Saksi yang siap datang langsung ke persidangan akan dikawal dan diamankan polisi dari Polda DIY. Pengawalan dilakukan mulai keberangkatan hingga kepulangan," katanya.

Teguh mengatakan, saksi yang masih dalam keadaan trauma disarankan menggunakan teleconference yang telah disiapkan Mahkamah Agung dan LPSK.

"LPSK juga menyarankan Majelis Hakim untuk mendatangi dan memeriksa langsung para saksi di tempat lain. Tempat disiapkan di Kantor Kanwil Kumham DIY," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013