Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa DPR RI, Budiman Sudjadmiko, pesimistis RUU tersebut bisa disahkan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang berakhir pada 12 Juli 2013 nanti.

"Target kita di akhir masa sidang 12 Juli nanti, RUU ini bisa disahkan menjadi UU. Tapi melihat waktu tersisa, saya pesimis itu bisa tercapai," ujar Budiman Sudjatmiko di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ada dua hal krusial yang membuat RUU Desa tertunda pengesahannya.

"Pertama, soal anggaran untuk desa. Kedua, terkait masa jabatan kepala desa (Kades)," kata politisi PDIP itu.

Terkait anggaran untuk desa yang dialokasikan dalam APBN, Pansus mengusulkan agar dialokasikan 6 persen buat desa dari total nilai APBN, di luar dana perimbangan. Dana itu dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa.

"Pemerintah keberatan. Mereka maunya 10 persen dana perimbangan ke kabupaten/kota," jelas dia.

Sedangkan untuk masa jabatan, ungkap dia, ada tiga opsi. Usulan Pemerintah masa jabatan Kades adalah 6 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Adapun masukan dari asosiasi desa, Kades, dan perangkat desa, adalah 8 tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode.

"Tengah-tengah, fraksi-fraksi di DPR mengusulkan, 6 tahun dapat dipilih lagi selama dua periode," jelas dia.

Budiman menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI sudah berlangsung sejak Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, tepatnya 4 April 2012 lalu.

"Saat ini pembahasan RUU Desa masih pada tahapan di tim perumus (Timus)," katanya.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013