Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/7).

"Dipanggil sebagai saksi untuk (tersangka) Ahmad Jauhari," kata Zulkarnaen kepada pers di gedung KPK di Jakarta.

Zulkarnaen yang mengenakan kemeja putih tidak banyak memberikan pernyataan dan langsung masuk Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (30/5), memvonis penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada Mantan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar itu.

Majelis hakim menilai Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Sementara putra Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.

Pada Kamis (10/1), Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Al Quran di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013