Tiga tersangka yang tertangkap adalah SGN, ER, dan TTY...
Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus illegal logging dari hutan Saradan di Madiun dan hutan Lebakharjo di Malang.

"Dari hutan Saradan, kayu ilegal yang disita mencapai 9 kubik, sedangkan kayu ilegal dari hutan Lebakharjo disita sebanyak 5 kubik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat.

Didampingi Kasubdit I/Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli, ia menjelaskan pihaknya menangkap tiga pelaku dari dua tempat kejadian perkara itu pada 3-4 Juli.

"Tiga tersangka yang tertangkap adalah SGN, ER, dan TTY dengan barang bukti berupa dua truk, dua pikap, dan 14 kubik kayu jati dan rimba campuran," katanya.

Awalnya, SGN menjual kayu kepada ER tanpa dokumen dalam tiga kali penjualan untuk bahan baku mebel di UD Eka Putra, Dusun Sumber Suko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Kayu sebanyak 9 kubik itu diduga dari kawasan hutan Perhutani di Saradan, Madiun, yang dijual Rp2 juta per kubik dan ternyata kayu jati dengan harga murah itu tidak dilengkapi dokumen," katanya.

Selanjutnya, tersangka TTY ditangkap di Gunung Pegat, Desa Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Tersangka menjual kayu rimba campur tanpa dokumen ke UD Rimba Alam Lumajang.

"Tapi, kayu sebanyak 5 kubik itu diduga dicuri tersangka dari kawasan hutan Perhutani di Lebakharjo, Malang dan ternyata rimba campur itu tidak dilengkapi dokumen berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH)," katanya.

Ia menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan atau huruf h juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Secara terpisah, tersangka SGN mengaku dirinya hanya mengangkut kayu milik ER untuk bahan dasar mebel. "Harga belinya Rp2 juta, tapi harga jualnya Rp4 juta," katanya.

Lain halnya dengan TTY. "Saya hanya mengangkut kayu milik Srn dan saya mendapat upah Rp600 ribu untuk sekali rit," katanya. Keterangan itu "dimentahkan" penyidik bahwa TTY mencuri kayu dari hutan Lebakharjo, Malang.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013