... Susno mengambil jalan sejuk dan nyaman... "
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana perkara kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan suap PT Salmah Arowana Lestari, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Pak Susno mengambil jalan sejuk dan nyaman, langkah lebih bagus apa yang sudah tersedia undang-undang yaitu PK," kata tim kuasa hukum dia, Untung Sunaryo, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pengajuan PK itu diwakilkan karena yang bersangkutan berada di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.

Diakui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/2011, seharusnya untuk mengajukan PK pihak terpidana harus datang secara pribadi.

"Surat pengantar resmi permohonan PK dari beliau yang di tanda tangani kepala LP dan diberi surat pengantar oleh pejabat itu, sudah saya berikan ke pihak PN," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, telah dieksekusi oleh kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong pada Jumat (3/5).

Dalam putusan Perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013