Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur Riau Mambang Mit menjenguk Rusli Zainal yang sekarang mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mau menjenguk Gubernur Riau, Pak Rusli Zainal," kata Mambang di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Mambang mengaku bahwa keperluannya membesuk Rusli adalah untuk silaturahim dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Riau.

"Biasalah kami silaturahim bulan puasa dan juga melaporkan hal-hal penyelenggaraan pemerintah," ungkap Mambang.

Rusli yang ditahan KPK sejak 14 Juni 2013 itu masih menjabat Gubernur Riau. Ia bersama Wakil Gubernur Riau Mambang terpilih untuk memimpin Riau sejak 2009 dan masa jabatannya akan berakhir 2014.

"Ini akhir masa jabatan 5 tahun beliau dan saya, nanti ada laporan keterangan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan gubernur, jadi saya mau berkonsultasi untuk memberikan laporan kepada DPRD Provinsi Riau," jelas Mambang.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga kasus yaitu pertama adalah kasus pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Kasus kedua adalah Rusli disangkakan sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terkait kasus perubahan Perda PON No VI tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK adalah mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

Lukman Abbas pada Rabu (13/3) telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy`ari (fraksi PDI-Perjuangan.

KPK pada 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto yang juga menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar.

Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.

Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013