Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi UU dengan harapan adanya UU Pendidikan Kedokteran ini, jumlah dokter akan meningkat karena dipermudah untuk belajar kedokteran.

"Dengan banyaknya dokter, tentunya akan semakin meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat," kata anggota Komisi X DPR RI, Abdul Kadir Karding di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pelayanan kesehatan kepada masyarakat, katanya, dikarenakan jumlah dokter yang jumlahnya tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk.  

"Saat ini rasionya antara jumlah dokter dan pasien 1 : 3.408 pasien. Hal ini tentu sangat tidak seimbang," lanjut Karding.

Hal lain yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran adalah biaya pendidikan. Mahasiswa kedokteran, katanya, diberi kesempatan lebih luas untuk mendapat dukungan biaya dari pihak lain.

"Biaya pendidikan sendiri juga diatur. Dimungkinkan adanya beasiswa dari APBN, APBD, Hibah, Zakat dan pihak lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengutip pasal 48 UU Pendidikan Kedokteran yang berbunyi "Pendanaan pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan dan masyarakat.

Dalam UU ini juga diatur bagaimana pengawasan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi yang tidak memberi kemudahan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam fakultas kedokteran.

Setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap kemudahan memperoleh pendidikan kedoktera tersebut, menurut Karding, akan dijatuhi sanksi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013