paling lambat tahun 2014 ini. Jika perusahaan itu tidak membangun smelter, maka konsentrat tembaganya harus diolah di dalam negeri menggunakan smelter perusahaan domestik.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan PT Freeport harus menaati undang-undang perihal kewajiban pembangunan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang) bagi konsentrat tembaganya di Indonesia paling lambat tahun 2014.

"Jangan menegosiasikan suatu hal yang menjadi keharusan undang-undang. Kalau kita bicara sekarang, berarti kita bicara undang-undang sekarang. Mengenai teknisnya kita bicarakan nanti, namun prinsipnya, mereka harus bekerja dulu (bangun smelter)," kata MS Hidayat dijumpai di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Pernyataan MS Hidayat terkait kewajiban PT Freeport membangun smelter di Indonesia paling lambat tahun 2014, seperti yang diharuskan oleh UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Kewajiban itu harus dipenuhi untuk memperpanjang izin pertambangan Freeport.

Ia mengatakan PT Freeport harus membangun smelter bagi konsentrat tembaganya di Indonesia paling lambat tahun 2014 ini. Jika perusahaan itu tidak membangun smelter, maka konsentrat tembaganya harus diolah di dalam negeri menggunakan smelter perusahaan domestik.

Hidayat tidak menampik bahwa hasil studi mengatakan bahwa smelter tembaga membutuhkan investasi besar. Namun hal itu menurutnya bukan alasan bagi PT Freeport untuk tidak membangun smelter.

"Karena itu kita mempertimbangkan akan memberikan keringanan pajak," ujar dia.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia mengeluhkan keharusan membangun smelter dengan batas waktu 2014. Menurut pihak Freeport batas waktu tersebut terlalu singkat.

Freeport menyatakan berdasarkan studi, pembangunan smelter di Indonesia tidak menarik secara ekonomi karena itu pemerintah diharapkan membantu memberikan insentif investasi di bidang smelter.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013