Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mana untuk pertama kali peserta terdaftar ?

1.    Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

2.     Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.

3.     Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatantingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecualiberada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar; ataudalam keadaan kegawatdaruratan medis.

 

Bagaimana jika peserta butuh penanganan lanjutan ?

Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 Apakah peserta yang dirawat inap memperoleh obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan ?

Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta yang dirawat inap mendapatkan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.

Bagaimana bila fasilitas kesehatan rawat jalan tidak memiliki sarana penunjang ?

Fasilitas kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan




Bagaimana dengan obat dan bahan medis habis pakai untuk peserta ?

1.    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.

2.      Daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud ditinjau dan disempurnakan paling lambat 2 (dua) tahun sekali.

 

Bagaimana dengan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat ?

1.   Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

2.   Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

 

Bagaimana bila belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta ?

Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.

 

Kompensasi apa saja yang diberikan kepada peserta ?

Kompensasi yang dimaksud berupa biaya transportasi bagi pasien, satu orang pendamping keluarga dan tenaga kesehatan sesuai indikasi medis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Siapa yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan ?

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan.

 

Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta ?

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

 

Apakah semua fasilitas kesehatan wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?

Fasilitas kesehatan milik Pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.Fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan

 

Bagaimana bentuk kerjasama serta apa syaratnya ?

Kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis. Persyaratan kerjasama ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)

Tanya jawab BPJS Kesehatan (7)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013