Saya diminta anak saya untuk dibelikan pom bensin, yang minta itu Dipta, dia mengatakan : "Pah saya mau beli pom bensin tolong papa datang lihat,"
Jakarta (ANTARA News) - Dipta Anindita istri ketiga Djoko Susilo diketahui ingin membeli stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta rumah dan meminta ayahnya Djoko Waskito untuk menjadi orang yang menandatangi pembelian properti tersebut.

"Saya diminta anak saya untuk dibelikan pom bensin, yang minta itu Dipta, dia mengatakan : "Pah saya mau beli pom bensin tolong papa datang lihat," kata Djoko Waskito menirukan ucapan Dipta saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Djoko Waskito adalah ayah mertua mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang.

SPBU yang dimaksud berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara seluas 2.640 meter persegi yang dibeli seharga Rp11,5 miliar dan diatasnamakan Djoko Waskito.

Djoko Waskito mengaku bekerja di bidang perminyakan yang mengharuskannya berada di luar negeri pada 2007--2009, padahal pada 1 Desember 2008 Dipta dan Djoko Susilo menikah yang tercatat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah.

"Saya diminta datang ke rumah di Jalan Urip Sumoharjo, saya tidak tahu itu rumah siapa karena baru sekali datang, saya baru sekali bertemu dengan Pak Djoko," kata Djoko Waskito terisak lalu menyeka air matanya.

Rumah yang dimaksud Djoko Waskito berada di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah yang dibeli dengan harga Rp6 miliar yang pembayarannya dilakukan melalui Djoko Waskito dan kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita.

"Nama saya dipakai hanya untuk pom bensin di Kapuk dan rumah di Jalan Urip Sumoharjo Solo," jelas Djoko Waskito.

Djoko Waskito mengaku mendatangi SPBU tersebut pada 2010, saat ia bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Ada tiga orang yang mensurvei lokasi, saya tidak tahu untuk apa, kondisinya bagus, saya bertiga bersama Dipta, tapi saya tidak tahu SPBU itu untuk siapa, saya hanya diminta survei saja," tambahnya.

Ia kemudian diminta untuk datang sekali lagi untuk menandatangani surat pembelian yang telah dipersiapkan notari Erick Maliangkay.

"Tolong nama papa saja, kata Dipta, jadi saya tidak berpikir apa-apa lagi, saya tidak tahu harganya," ungkap Djoko Waskito.

Sedangkan untuk rumah di Jalan Urip Sumoharjo, menurut Djoko Waskito merupakan rumah warisan dari orang tuanya.

"Dalam wasiat dari ibu saya berpesan bahwa rumahnya tidak boleh dijual ke siapapun kecuali keluarga besar, jadi anak saya saja yang membeli, awalnya saya juga mau ikut bayar, tapi Dipta mengatakan `Pah saya saja," cerita Djoko Waskito.

Pasca KPK menyidik Djoko maka rumah warisan itu pun ikut disita, namun Djoko Waskito mengaku mengganti dengan uangnya sendiri sebesar Rp6 miliar, dan uang itu saat ini berada di KPK sehingga rumah di Jalan Urip Sumoharjo tidak disita.

Djoko Waskito juga mengakui bahwa rekening yang digunakan untuk menerima kompensasi penjualan menggunakan namanya, namun Dipta yang memegang rekening maupun kartu Anjungan Tunai Mandirinya.

"Saya tidak pernah memakai, uang saya sudah lebih dari cukup untuk saya," tambahnya.
(D017/Z003)

Pewarta: Desca Lydia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013