Aparat polisi dan TNI sudah kita kerahkan untuk pengamanan, namun jumlah warga jauh lebih banyak sehingga sulit mencegah aksi mereka itu."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ratusan warga menjarah barang sitaan antara lain sembako yang sedang dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau, Selasa.

Penjarahan massal itu tidak terbendung meski sejumlah polisi dan TNI berupaya menghalangi mereka mengambil barang-barang sebelum dimusnahkan dengan cara digilas traktor dan dibakar di Tanjungsebatak, Kecamatan Tebing.

Warga saling dorong dan sikut memperebutkan bawang merah, beras dan gula pasir yang menumpuk di tengah lapangan bersebelahan dengan area PLTU Tanjungsebatak.

Di tengah aksi warga yang berebutan itu, tampak pula beberapa oknum aparat berseragam turut mengambil barang-barang impor dari Singapura atau Malaysia tersebut.

"Sayang kalau dihancurkan, `kan masih bisa dipakai untuk kebutuhan," kata seorang warga sambil memanggul satu karung bawang merah yang sudah menebar aroma tidak sedap.

Sejumlah wanita tampak mengumpulkan daging impor yang juga sudah membusuk sebelum sempat digilas dengan alat berat.

"Memang sudah busuk, tapi dikumpulkan saja dulu. Siapa tahu ada gunanya," ucap seorang ibu sambil menyisihkan sepotong daging ayam dari tengah tumpukan barang-barang lain.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah aksi warga yang ramai-ramai menjarah barang sitaan tersebut.

"Aparat polisi dan TNI sudah kita kerahkan untuk pengamanan, namun jumlah warga jauh lebih banyak sehingga sulit mencegah aksi mereka itu," ucapnya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau Budi Santoso mengatakan aksi warga menjarah barang bukti memang terjadi setiap pemusnahan barang bukti.

"Yang dilakukan warga itu memang tidak dibenarkan, tapi tidak mungkin mereka kita kasari apalagi sampai kita tembaki agar membubarkan diri. Kami hanya mengimbau bahwa barang-barang yang mereka ambil itu tidak layak konsumsi karena sudah busuk dan kedaluwarsa," ucapnya.

Abien Prastowidodo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan sejak 2005, di antaranya ratusan slop dan puluhan karton rokok berbagai merek, belasan unit televisi berbagai ukuran, 10.000 kilogram gula pasir, 52.750 kg beras, 1.431 karton minuman berbagai merek.

Kemudian, ratusan telepon seluler Nokia dan Sony Ericcson, 20 unit monitor komputer, 179 karung pakaian bekas, puluhan kaleng oli, 6.254 batang kayu gergajian, ratusan kotak buah-buahan dan ikan kalengan serta berbagai macam makanan ringan serta perabotan bekas.

"Sebagian besar barang yang dimusnahkan itu sebenarnya sudah rusak dan kadaluwarsa, sehingga tidak layak konsumsi. Khusus puluhan ton bawang impor merupakan BMN hasil penindakan Kanwil BC Kepri," ucapnya.  (RDT/A013)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013