Kami tidak dibenarkan menggunakan dana dari pihak lain, bahkan asing..."
Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak anggapan bahwa setiap penyelidikan, penilaian, maupun kritik terhadap kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan diartikan sebagai upaya menentang pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Jangan sekali-kali menghadapkan Komnas HAM dengan Kopassus dalam konteks kasus Cebongan. Seolah-olah kami bertentangan dengan mereka," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, dalam Seminar bertajuk "Mengawal Persidangan Kasus Cebongan" di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis.

Ia menilai, belakangan ini banyak kalangan yang menilai Komnas HAM tidak berpihak dan cenderung bertentangan dengan Kopassus dalam kasus penyerangan itu. "Ini sangat jauh dari kebenaran,"katanya.

Upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam mengusut kasus penyerangan LP Cebongan merupakan tugas yang telah diatur oleh konstitusi.

Selain itu, menurut dia, penyelidikan juga bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Bukannya menentang. Dalam kasus ini Komnas HAM sedang taat kepada Undang-Undang. Apapun risikonya tetap memberi penilaian terhadap peristiwa pelanggaran HAM,"katanya.

Seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menurut dia, memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan atau penilaian terhadap kasus pelanggaran HAM di negara masing-masing.

"Bahkan, dulu purnawirawan pun saat menjadi korban penggusuran, berlindungnya kepada kami bukan pada TNI," katanya.

Ia juga menyesalkan munculnya anggapan bahwa Komnas HAM dalam konteks kasus LP Cebongan membawa kepentingan dan didanai pihak asing sehingga cenderung menyerang pihak Kopassus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

"Kami tidak dibenarkan menggunakan dana dari pihak lain, bahkan asing dalam setiap penyelidikan kami, keculai hanya menggunakan dana dari APBN," katanya menambahkan.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013