Kegandaan itu bisa terjadi karena belum e-KTP, tetapi pasti tidak lebih dari satu persen,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kegandaan data daftar pemilih sementara (DPS) terjadi karena masih ada warga yang belum melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kegandaan itu bisa terjadi karena belum e-KTP, tetapi pasti tidak lebih dari satu persen," kata Gamawan usai memimpin Rapat Kerja V Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, lanjut Mendagri, hal itu menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyisir kegandaan DPS sebab Pemerintah telah menyerahkan data daftar potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) sebagai data dasar penyusunan daftar pemilih.

"Data Kemendagri tersebut digunakan sebagai data awal untuk dilakukan pemeriksaan ke lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui secara terpisah mengamini pernyataan Mendagri bahwa kemungkinan data pemilih ganda di DPS disebabkan oleh masih adanya KTP manual, sehingga data penduduk berpotensi terekam ganda saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas di lapangan.

Hingga Kamis sore, KPU mencatat sebanyak 133 juta data pemilih sementara telah diunggah ke sistem informasi daftar pemilih (Sidalih), sehingga publik dapat memeriksa nama mereka di sistem tersebut.

"Data pemilih sementara yang sudah diunggah itu memang belum tentu tunggal, nanti setelah kami dapatkan yang ganda akan dikonfirmasi. Kami juga akan melakukan sinkronisasi data dengan Kemendagri," kata Husni di sela-sela konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR di sebuah hotel di Jakarta, Kamis.

Hingga awal pekan, KPU menerima 177 juta data pemilih hasil coklit petugas di daerah. Prediksi KPU, jumlah data pemilih sementara akan lebih sedikit dari data DP4.

Dari DPS yang sudah diumumkan di setiap kelurahan dan bisa diakses melalui situs resmi KPU www.kpu.go.id tersebut, masyarakat diharapkan mencermati apakah nama mereka sudah terdaftar atau terdaftar ganda.

Publik diberi waktu hingga 1 Agustus untuk menyampaikan masukan dan usulan mereka terhadap DPS tersebut, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(F013/Z003)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013