nota kesepahaman tersebut semakin menyempurnakan sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System).
Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas kartel di pasar perdagangan.

"Upaya tersebut kami wujudkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Penegakan Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Dendy Rahmad, di Surabaya, Selasa.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Nawir Messi dan Jaksa Agung RI, Basrif Arief di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta.

"Kami optimistis MoU yang bertepatan dengan Peringatan ke-53 Hari Bhakti Adhyaksa dapat menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan Agung untuk memperlancar, mempercepat, mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Ia mengatakan, nota kesepahaman tersebut semakin menyempurnakan sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System).

"Hal sama telah kami lakukan pada 2011 melalui MoU dengan Polri," ucapnya.

Penandatanganan nota kesepahaman itu juga akan membuat alur penegakan hukum pidana persaingan usaha tidak sehat bisa dilakukan mulai dari penyidikan hingga penuntutan.

"Langkah tersebut sesuai dengan pasal 44 (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.

Ia juga mengemukakan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi permintaan informasi/data, kajian/penelitian, narasumber/tenaga ahli/bantuan hukum, pengembangan sumber daya manusia, dan sosialisasi.

"Kedua lembaga sepakat melakukan kajian/penelitian terkait struktur usaha dan potensi praktek monopoli sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, pemberian bantuan hukum dalam rangka pembuktian dan penegakan hukum lainnya," katanya.

Pewarta: Slamet Hidayat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013