... hukumnya wajib... "
Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA News) - Disnakertransos Bojonegoro, Jatim, meminta perusahaan di daerahnya membagikan tunjangan hari raya keagamaan, kali ini Lebaran, kepada buruhnya pada H-7.

Dasar pemberian THR itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan.

"Besarnya THR sesuai ketentuan yang ada untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun besarnya satu kali gaji atau di bawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional," kata Kepala instansi pemerintahan setempat itu, Ruslantoyo, Kamis.

Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan di daerahnya mengenai pemberian THR yang sudah harus diberikan kepada buruh H-7 pada 3 Juli lalu.

"Meskipun pemberian THR tidak ada sanksinya, tapi hukumnya wajib karena sudah berjalan secara terus-menerus," katanya, menegaskan.

Data di sana menyebutkan, terdapat 333 perusahaan yang mempekerjakan 23.531 buruh.

Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013