Mataram (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis memperkirakan, TKI yang mudik Lebaran ke kampung halamannya di Pulau Lombok dan Sumbawa, lebih dari 8.000 orang.

"Sekitar 8.000 orang, dan umumnya cuti kerja atau masa kontrak berakhir, dan umumnya bekerja di Malaysia," kata Mokhlis, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, kepulangan TKI asal NTB itu berdampak langsung terhadap peningkatan permohonan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Dalam kondisi normal tanpa arus mudik lebaran, permohonan KTKLN mencapai 50 unit setiap hari.

"Kalau musim mudik Lebaran, permohonan KTKLN mencapai 150 unit setiap hari, sehingga petugas harus bekerja ekstra," ujar Mokhlis.

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

KTKLN berbentuk "smartcard chip microprocessor contactless" dan menyimpan data digital TKI yang dapat diperbaharui dan dibaca "card reader".

Dasar hukum pembuatan KTKLN itu yakni pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yakni setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tata cara memperoleh KTKLN yakni bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan paspor, visa Kerja, kartu peserta asuransi TKI (KPA), surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan paspor, visa Kerja, KPA, PAP, bukti pembayaran DP3TKI.

Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan paspor, visa Kerja, KPA, dan perjanjian kerja.

Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.

Sedangkan bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk pelaut, harus melampirkan, paspor dan visa kerja.

Pelayanan penerbitan KTKLN melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang tersebar di 19 daerah di Indonesia, termasuk di Mataram, ibukota Provinsi NTB.

Khusus di Mataram, pelayanan permohonan KTKLN dilaksanakan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB, yang telah dtunjang fasilitas canggih agar pelayanan dokumen TKI sesuai harapan berbagai pihak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI Mataram, dan Satpol PP Pemprov NTB agar membantu mengawasi kelancaran proses pengurusan KTKLN yang meningkat karena adanya mudik lebaran pada TKI asal NTB itu," ujarnya.

Fasilitas penunjang LTSP itu sudah dilengkapi sistem TI (Teknologi Informasi) yang dapat mengakses berbagai informasi tentang negara tujuan TKI.

Fasilitas penunjang operasional LTSP itu merupakan bantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Seorang calon TKI yang hendak menuju Malaysia sebagai negara tujuan, misalnya, dapat langsung mengakses berbagai informasi yang diperlukan melalui sistem TI yang disediakan di LTSP.

Hanya dengan menekan beberapa tombol layar komputerisasi yang disediakan di LTSP NTB itu, seorang calon TKI dengan mudah mengakses perkembangan di lokasi yang hendak dituju.

Sejauh ini, keberadaan LTSP NTB cukup membantu mempercepat pelayanan administrasi calon TKI, karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantor.

Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.

Dengan adanya LTSP NTB itu, jumlah TKI yang ditempatkan di berbagai negara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahun.

Pada 2007 jumlah TKI yang bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 43.134 orang dan mulai 2008 atau setelah beroperasinya LTSP NTB jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri mencapai 52.273 orang dan 53.731 orang di 2009, dan terus meningkat hingga lebih dari 68 ribu di 2012. Terbanyak di Malaysia.

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013