Jakarta (ANTARA News) - Hotma Sitompoel membantah mitra pengacaranya di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, Mario C. Bernado, sedang manangani suatu perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C. Bernado," kata Hotma dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam.

Meski mengakui Mario mitra yang dapat bertindak sendiri dalam pengurusan kepentingan klien di kantor hukumnya, Hotma membantah penangkapan Mario terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan kantor kami yang hanya akan memperkeruh suasana," kata Hotma.

Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates akan mendampingi Mario dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Penyidik KPK menankap seorang pegawai MA bernama Djodi Supratman dan Mario C bernado berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di MA.

"Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS, DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat yang bersangkutan sedang menumpang ojek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB penyidik KPK menangkap seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Jalan Martapura Jakarta Pusat.

"Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik," ungkap Johan.

Johan menambahkan penyidik KPK juga menemukan uang di rumah DS.

"Uang itu belum dihitung, namun uang tersebut juga diduga terkait peristiwa pemberian uang di kantor pengacara di Jalan Martapura," tambah Johan.

Dengan ditemukannya uang di rumah DS terkait pemberian MCB, KPK menduga pemberian uang itu bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA.

Mario diketahui pernah menjadi pengacara mantan Ketua Komisi IV DPR asal Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yusuf Emir Faisal, yang diusut KPK dalam kasus korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatra Selatan. Yusuf divonis 4,5 tahun pada 2008.


Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013