Indonesia itu menerapkan `open governance`, tentunya akan diterapkan keterbukaan informasi ini karena terkait hajat hidup orang banyak,"
Jakarta (ANTARA New) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Komunikasi Publik Kominfo, Tulus Subardjono, menjajikan keterbukaan informasi publik terkait dengan sistem jaminan kesehatan.

"Indonesia itu menerapkan `open governance`, tentunya akan diterapkan keterbukaan informasi ini karena terkait hajat hidup orang banyak," kata Tulus dalam jumpa pers terkait informasi jaminan kesehatan di Jakarta, Kamis.

Keterbukaan informasi terhadap publik dinyatakan sangat penting mengingat adanya perubahan sistem jaminan kesehatan yang dikembangan pemerintah dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas / Jamkesda) menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tulus menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) tersebut mengacu pada UU No.14/2008 mengenai KIP yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bai dan bertanggungjawab melalui prinsip-prinsip yang berlaku.

Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud adalah akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum.

"Kami yang dulu bekerja sendiri, kini bekerja bersama dengan Kemendagri untuk menjaga transparansi dan BPK untuk akuntabilitas," ujar Tulus.

Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Media Lintas Komunitas, Ahmad Faisal, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi selengkapnya dengan segera mengingat SJSN akan diterapkan per 1 Januari 2014.

Ahmad menyatakan bahwa informasi tersebut akan sangat penting karena penerapan SJSN ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang selama ini mendapat Jamkesmas, Jamkesda, serta surat keterangan tidak mampu.

"Tiga surat ini akan diintegrasikan. Kalau masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai, mereka akan kesulitan untuk mendapat pelayanan serupa," kata Ahmad.(*)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013