Jakarta (ANTARA News) - Perundingan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait penggunaan lambang dan simbol bendera Aceh, memerlukan pihak ketiga dari tim negosiator Perjanjian Helsinki, kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.

"Kalau Pemerintah Daerah Aceh dan DPR Aceh tetap `ngotot`, kami akan meminta bantuan Martti Ahtisaari untuk membicarakan butir-butir terkait dalam Perjanjian Helsinki," katanya ketika ditemui di Jakarta, Jumat.

Martti Ahtisaari merupakan peraih nobel perdamaian yang pernah memimpin tim mediasi antara Pemerintah RI dan kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Poin perjanjian terkait di dalam nota kesepahaman tersebut berbunyi, "GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini".

Terkait akan hal itu, Kemendagri meminta DPR dan Gubernur Aceh mematuhi isi perjanjian dengan mengubah simbol dan lambang bendera daerah yang saat ini menjadi polemik dalam Qanun (peraturan daerah/Perda) tersebut.

"Kami sudah membuat klarifikasi soal Qanun tersebut. Kalau Aceh tetap `ngeyel` memakai model (bendera) itu, silakan saja, tetapi pemerintah meminta jangan persis sama (dengan bendera GAM)," katanya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi meminta seluruh pihak terkait di Aceh untuk tidak mengibarkan bendera daerah, jika belum dicapai kesepakatan dengan Pemerintah, pada saat peringatan delapan tahun Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus mendatang.

"Kami minta tidak dikibarkan bendera yang berdasarkan Qanun itu, karena belum selesai evaluasinya," katanya menegaskan.

Masa perundingan penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 diperpanjang untuk kedua kali hingga 14 Agustus karena belum didapatkan kesepakatan antara pemerintah dan Pemda Aceh.

"Perpanjangan perundingan itu sampai 14 Agustus, sementara ada beberapa orang yang berniat mengibarkan bendera itu pada 15 Agustus dalam rangka peringatan perdamaian (Perjanjian) Helsinki. Saya minta pada tanggal itu dikibarkan bendera Merah Putih," kata Gamawan.

Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan antara Pemerintah RI dan pihak GAM setelah melakukan perundingan terkait tuntutan pemisahan diri Aceh dari NKRI.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Vantaa, Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013