Mereka mengumpulkan dan mengelola dana pajak ratusan triliun tetapi dengan kompensasi yang relatif rendah. Akan sulit bagi mereka untuk tidak tergoda,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi Faisal Basri menganjurkan sebaiknya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dipisah dari Kementerian Keuangan agar ada kompensasi berbeda untuk mencegah penyimpangan oleh aparatnya.

Faisal pada "focus group discussion" Pajak Sebagai Modal Pembangunan yang diselenggarakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia DKI Jakarta, Kamis, mengatakan jika aparat pajak tidak dibenahi dan mendapat kompensasi lebih baik maka akan sulit mencegah mereka dari penyimpangan.

"Mereka mengumpulkan dan mengelola dana pajak ratusan triliun tetapi dengan kompensasi yang relatif rendah. Akan sulit bagi mereka untuk tidak tergoda," kata Faisal.

Untuk itu, Faisal menilai sebaiknya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dimasukkan dalam lembaga tersendiri yang independen dan dijauhi dari politisasi dengan gaji yang lebih proporsional.

Dia mengingatkan, upah yang tinggi hendaknya diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan komitmen lebih tinggi pada tugas dan negara.

Dia mencontoh lembaga KPK yang hingga saat ini dinilai profesional dan independen mendapat kompensasi upah yang memadai bagi aparatnya.

Sementara jika tetap bergabung dengan Kementerian Keuangan maka akan semakin lebar perbedaan gaji antara satu kementerian dengan kementerian lain jika aparat pajak dinaikkan lagi gajinya.

Terkait perluasan wajib pajak, menurut Faisal, sebaiknya pemerintah fokus pada perusahaan besar yang terdaftar yang hingga saat ini dinilainya belum maksimal membayar pajak.

Dia memberi contoh, sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar pajak dengan sebenarnya. "Tidak hanya Asian Agri, dia lebih baik, karena masih banyak perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dengan benar," kata Faisal.

Dia menunjuk, hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit membuka kantor cabang di Singapura. "Mereka meminimalkan pendapatan di Indonesia agar terhindar dari biaya pajak yang dinilai memberatkan dan melaporkan keuntungan yang sebenarnya di Singapura dengan beban pajak lebih ringan," katanya.

Singapura dan Hong Kong, kata Faisal, adakah negara yang mengenakan pajak lebih rendah dan simple dari pada di Indonesia.
(E007/Z002)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013