Pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI atau TKI dan keluarganya, tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar 32 perusahaan asuransi TKI yang tergabung dalam tiga konsorsium untuk tidak hanya mengejar keuntungan dalam pelaksanaan bisnisnya, namun juga mengedepankan faktor sosial.

"Pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI atau TKI dan keluarganya, tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat.

Konsorsium dan perusahaan asuransi diminta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembelaan bagi CTKI/TKI sejak prapenempatan, masa penempatan dan purna-penempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti tertuang dalam kontrak kinerja, konsorsium asuransi TKI harus memastikan semua klaim yang diajukan CTKI/TKI dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan perundang-undangan.

"Untuk kedepannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh melakukan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat seperti perang tarif, pembayaran klaim yang tidak sesuai ketentuan serta tidak melakukan praktek KKN yang merugikan," tegas Muhaimin.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, konsorsium dan anggotanya harus membentuk kantor cabang di daerah embarkasi dan daerah pelayanan CTKI/TKI lainnya tanpa menggunakan fasilitas dari pemerintah.

Kantor cabang itu juga diharuskan mandiri atau memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan klaim TKI.

"Kita juga meminta mereka mengintegrasikan database secara `online` (dalam jaringan/daring) dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI," ucapnya.

Muhaimin menegaskan apabila konsorsium dan anggotanya melanggar kontrak kinerja tersebut, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai perundang-undangan.

Menakertrans menandatangani kontrak kinerja dengan tiga konsorsium yang terdiri atas 32 perusahaan asuransi pada Kamis (1/8) di kantor Kemnakertrans dengan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.

Tiga konsorsium yang ditunjuk Kemnakertrans adalah "Mitra TKI", Astindo dan Jasindo.
(A043/C004)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013