Ini artinya membuktikan BPK di sini bekerja secara profesional..."
Ternate (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) membantah atas tuduhan berkonspirasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, sehingga saat pemeriksaan BPK tidak ditemukan kerugian negara.

"Kami klarifikasi kalau ada tudingan adanya konspirasi antara BPK dengan Pemprov Malut, bahkan BPK tentunya tidak mempunyai interest, kepentingan, apapun. Jadi kalau tuduhan seperti konspirasi dengan pejabat di pemprov itu tak benar," kata Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Pemprov Malut, Roni Akbar, di Ternate, Minggu.

Ia mengatakan, "Hal itu bisa dibuktikan nanti dalam laporan pemeriksaan kami yang saat ini berlangsung maupun pemeriksaan sebelumnya."

Dia mennyilakan pihak manapun  mengecek temuan hasil pemeriksaan BPK melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) Fitra yang mengumumkan hasil temuan BPK Malut disebutkan bahwa Provinsi Malut masuk sebagai lima besar daerah terkorupsi dengan pengelolaan keuangannya kurang baik.

"Ini artinya membuktikan BPK di sini bekerja secara profesional, dan itu membuktikan bahwa kami melakukan pemeriksaan dengan serius tanpa kepentingan dengan entitas apapun, bahkan itu terbukti melalui Fitra yang telah melakukan sample melalui data hasil pemeriksaan kami, meskipun di sisi lain kami kecewa," ujarnya.

Ia menimpali, "Kami hanya bisa membantu dari sisi pemeriksaan. Itu saja. Yang di situ, kami pun memetakan inilah permasalahannya itu di sini, silakan diperbaiki sesuai rekomendasi yang kami terbitkan."

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Khairun Ternate, King Faisal SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdapat kejanggalan saat dirampungkan APBD itu, yang dilihat ternyata belanja modal selalu tumpang tindih dengan kegiatan yang tidak jelas.

Oleh karena itu, ia berharap, BPK dengan kelemahan-kelemahan yang ditemukan tersebut, saat diterbitkan melalui rekomendasi, maka pelaksanaan kedepan keuangan Pemprov Malut diharapkan benar-benar dilaksanakan.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013