Dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2013, tanggal 5 Agustus sampai 11 Agustus, pelayanan di seluruh kantor SAMSAT di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok tidak beroperasi
Jakarta (ANTARA News) - Selama libur cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, kawasan pengendalian lalu lintas "3 in 1" (three in one) di DKI Jakarta tidak diberlakukan.

Informasi resmi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro sejak tadi malam hingga pagi ini.

Seperti diketahui, "3 in 1" adalah aturan yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang", yakni hanya mobil pribadi yang berpenumpang tiga orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.

Kawasan "3 in 1" berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan yakni Jl. Sisimangaraja, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pintu Besar Utara, Jl. Hayam Wuruk, sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto dan Jl. HR. Rasuna Said.

Pemberlakuan pembatasan penumpang ini berlaku Senin hingga Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB.


Layanan SIM juga diliburkan

Sementara itu melalui akun twiternya, TMC Polda Metro juga menyampaikan pengumuman tentang layanan publik yang diliburkan.

Polda Metro Jaya melalui laman http://lantas.metro.polri.go.id/ menyebutkan, dalam rangka Operasi Ketupat 2013, pelayanan administrasi kendaraan di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), tidak beroperasi atau tutup.

Pelayanan dibuka kembali pada tanggal 12 Agustus 2013.

Kasubdit Regident AKBP Latif Usman melalui Kasubbag Tekinfo Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng mengatakan, penutupan ini didasarkan pada surat edaran Pemda DKI nomor: 35/SE/2013 tanggal 16 Juli 2013 dan nomor: 40/SE/2013 tanggal 23 Juli 2013.

"Dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2013, tanggal 5 Agustus sampai 11 Agustus, pelayanan di seluruh kantor SAMSAT di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok tidak beroperasi," ujarnya.

Adapun pelayanan di kantor SAMSAT ini meliputi pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, mutasi dan balik nama. Selain pelayanan administrasi kendaraan di kantor SAMSAT, pelayanan penyelenggara Administrasi SIM juga tidak beroperasi.

Kompol Purwono menjelaskan, pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya tutup pada tanggal 8 sampai 11 Agustus 2013.

"Masyarakat yang akan membuat SIM baru dan perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2013 jam 08.00 sampai 12.00 WIB," katanya.

Pewarta: Desy Saputra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013