Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan sopir bus memang sudah dinyatakan sebagai tersangka,"
Banyumas (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan sopir bus PO Karya Sari, Suryanto (59), menjadi tersangka dalam kecelakaan karambol yang terjadi di Jalan Raya Banyumas-Buntu, Banyumas, Sabtu (10/8).

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan sopir bus memang sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kapolda kepada wartawan, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dilakukan Laboratorium Forensik dan tim indentifikasi dari Mabes Polri beserta Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) di lokasi kecelakaan, tanjakan Krumput, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas, hingga Minggu, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan karambol yang terjadi pada hari Sabtu (10/8) bertambah tiga orang, sehingga secara keseluruhan telah mencapai 15 orang.

Tiga korban terakhir yang meninggal dunia, yakni Kasman (50), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, serta Fauzi (35) dan Alfrian Jaka Pratama (24), warga Desa Sipanjang RT 1 RW 01, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.

Fauzi merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B-6352-VFF, sedangkan Alfrian Jaka Pratama merupakan pengendara sepeda motor Honda Karisma berpelat nomor B-5041-NN. Keduanya merupakan satu keluarga yang baru dari Purworejo dan hendak ke Pemalang.

Sementara 12 korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi pada hari Sabtu (10/8) terdiri Rina Febriana (28), Della Agustina (25), Adetyans Ramadhani (6), Raihana (3,5), Dien Radian Hidayat Noer (55), Koen Fajar (35), dan Bakti Nurjanah (23), yang merupakan penumpang mobil sedan Toyota Corolla berpelat nomor Z-1402-BV.

Ketujuh penumpang mobil sedan ini merupakan satu keluarga asal Yogyakarta yang hendak ke Purwokerto.

Korban meninggal dunia lainnya, yakni Galuh Permana Putra (12) yang membonceng sepeda motor Yamaha Mio (keluarga Fauzi, red.).

Selain itu, empat korban meninggal dunia lainnya merupakan penumpang bus PO Karya Sari berpelat nomor AA-1654-CD, yakni Maslihatul (24), warga Desa Purwatan RT 03 RW 08, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Panji Pradana Putra (6), warga Desa, Kaligono, Kaligesing, Purworejo, dan Nana Sunardi, warga Sumedang Jaya, Kabupaten Majalengka.

Tabrakan karambol tersebut juga menewaskan kondektur bus PO Karya Sari, Teguh Pribadi (49), warga Desa Popongan RT 01 RW 01, Banyu Urip, Purworejo.

Sementara hingga hari Minggu, sebanyak 11 korban luka-luka masih dirawat di RSUD Banyumas dan RS Siaga Medika Banyumas, yakni Kusmini dan Sobari, warga Sipanjang Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

Jumilah, Eti Sumarni, Safira Nur, Darmiati, Riski Romadon, dan Febrianti, warga Desa Pagelarang, Kemranjen, Banyumas, warga Desa Pageralang, Banyumas, serta M Sodik, warga Desa Langkap, Bumiayu, Brebes.

Sopir bus Suryanto yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, dipindah ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Sopir bus nahas ini terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(KR-SMT/B008)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013