Aset-aset negara, termasuk mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dua laporan penerimaan gratifikasi berupa parsel terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Pertama dari Aly Pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang melaporkan dua parsel yaitu parsel berisi roti lapis Surabaya dan parsel uang tunai Rp500 ribu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Laporan kedua, lanjut Johan, berasal dari Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, sebanyak empat parsel berupa parsel makanan dan peralatan rumah tangga; parsel hiasan rumah; parsel makanan dan minuman; serta parsel tas wanita dan bahan tenun.

Sementara, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan parsel-parsel yang dilaporkan Bambang Soesatyo bernilai jutaan rupiah.

"Parsel makanan dan satu set cangkir minuman nilainya Rp2 juta, parsel hiasan nilainya Rp3 juta, parsel makanan dan minuman nilainya Rp2 juta, dan parsel tas wanita dan bahan tenun nilainya Rp5 juta," sebut Giri.

Pada Kamis (1/8), KPK mengimbau seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya agar tidak menerima parsel menjelang hari raya Lebaran.

Johan Budi juga menyatakan agar PNS dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak pula menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

"Aset-aset negara, termasuk mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," tambah Johan.

KPK menugaskan unit pengendali gratifikasi melakukan pemantauan terhadap imbauan tersebut serta mengimbau penyelenggara yang menerima parsel untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013