Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan Rudi Rubiandini sudah diberhentikan sebagai Komisaris Bank Mandiri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap.

"Sejak kemarin (Rabu, 14/8), jabatan Rudi di Bank Mandiri sebagai komisaris sudah kami copot," kata Dahlan usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pelindo II, Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlan, sejak KPK menjadikan Rudi sebagai tersangka kasus suap, pemegang saham Bank Mandiri langsung meresponnya dengan memutuskan memberhentikan Rudi dari jabatan komisaris Bank Mandiri.

Rudi baru menjabat sebagai Komisaris Bank Mandiri pada 2 April 2013, tiga bulan setelah ia dilantik menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 16 Januari 2013.

"Rudi ketangkap tangan, tidak bisa menghindar. Jadi langsung harus kita copot," tegas Dahlan.

Dahlan menuturkan bahwa ia sama sekali tidak memiliki ganjalan saat menetapkan Rudi menjadi komisaris Bank Mandiri karena yang bersangkutan terlihat antikorupsi.

"Dulu saya lihat dia antikorusi. Selama bergaul, dari omongannya yang bersangkutan antikorupsi," ujar dia.

"Saya tahu jabatan Kepala SKK Migas sangat menggoda siapapun. Makanya ditunjuk sebagai Komisaris Mandiri agar tidak tergoda. Gaji komisaris Mandiri kan cukup besar, mencapai Rp80 juta per bulan," ucap Dahlan.

Meski mencopot jabatan komisaris Mandiri, namun Dahlan mengatakan ia belum akan mencari pengganti Rudi.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013