Tanya ke pengacara saya saja ya
Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, di rumah tahanan KPK cabang Salemba selepas diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

"Tanya ke pengacara saya saja ya," kata tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait perkara pemberian bantuan sosial itu tentang keterlibatan hakim lain Tipikor Bandung selain hakim Setyabudi Tejocahyono.

Edi Siswadi yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga keluar Gedung KPK Jakarta pada pukul 15.16 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan KPK sejak pukul 09.50 WIB.

"Saya tidak tahu. Pak Dada ada kegiatan dulu, 17 Agustus," kata Edi terkait apakah penahanannya bersama tersangka lain yaitu Walikota Bandung, Dada Rosada.

KPK menetapkan status tersangka pada Edi Siswadi pada Senin (1/7), dalam dugaan suap pengurusan perkara pemberian bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.

Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Edi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap pada kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial yaitu Walikota Bandung Dada Rosada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung.

Tersangka penerima suap yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono. Dia disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya.

Empat tersangka yaitu Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung sudah dipindahkan ke rumah tahanan Sukamiskin dan Kebonwaru pada Jumat (2/8).

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013