Setelah seharian menginvestigasi di Bandung, Kompolnas memandang beberapa poin penyidikan kasus pembunuhan Fransisca Yovie ada yang perlu didalami lagi oleh penyidik,"
Bandung (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan beberapa bagian penyidikan Reskrim Polrestabes Bandung mengenai pembunuhan terhadap manajer perusahaan pembiayaan di Bandung, Fransisca Yovie masih perlu diperdalam.

"Setelah seharian menginvestigasi di Bandung, Kompolnas memandang beberapa poin penyidikan kasus pembunuhan Fransisca Yovie ada yang perlu didalami lagi oleh penyidik," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurahman dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar, Jumat.

Ia menyebutkan, beberapa hal yang perlu pendalaman dari aksi tersangka A dan W pada Senin (5/8) adalah tentang keterkaitan seorang perwira Polda Jabar, bukti rambut di gir motor, penyebab luka di tubuh korban dan beberapa hal lainnya.

Menurut Hamidah, dari hasil penelusuran sementara Kompolnas ada yang perlu diselidik lagi sehingga duduk perkaranya menjadi jelas dan posisinya tegas.

Selama hari Jumat, Kompolnas berada di Bandung melakukan diskusi dan investigasi terhadap tersangka pelaku A dan W di Mapolrestabes Bandung, mengunjungi TKP di kawasan Cipedes Kecamatan Sukajadi, ke unit Forensik RS Hasan Sadikin Bandung serta terakhir melakukan pertemuan dengan Kapolda Jabar.

"Investigasi juga dilakukan dengan Kompol A, perwira Polda Jabar yang sempat memiliki hubungan dekat dengan korban. Wawancara dilakukan selama satu jam, namun sejauh investigasi yang kami lakukan dan juga penyidikan polisi, belum ada keterkaitan antara perwira itu dengan kejadian pidana pembunuhan yang menewaskan Fransisca," kata Hamidah.

Ia menyebutkan, kesimpulan sementara belum menemukannya ada kaitan unsur pidana dengan perwira itu. Namun demikian, ia menyebutkan hanya ada pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan terkait hubungan dan kedekatannya dengan Fransisca yang putus pada tahun 2012.

Lebih lanjut Hamidah Abdurahman menyebutkan, Kompolnas mendorong penyidik Polrestabes Bandung untuk melakukan test DNA untuk memastikan kematian korban, salah satunya terkait kronologi sesuai pengakuan tersangka A dan W.

"Pengakuan tersangka merupakan salah satu alat, namun kami dorong penyidik untuk melakukan test DNA, untuk membuktikan kebenaran rambut korban dengan yang ada di gir roda kendaraan yang digunakan tersangka," katanya.

Menurut dia, tidak semua pengakuan tersangka adalah benar sehingga perlu di kroscek dengan pendalaman penyidikan, keterangan para saksi termasuk hasil dari alat pendukung penyidikan lainnya termasuk alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

"Kami tidak masuk pada teknis penyidikan karena itu wewenang penyidik. Kami hanya menempatkan agar kasus ini menjadi proporsional dan tidak melebar. Bila nanti ada fakta hukum yang mengkaitkan keterlibatan pihak lain termasuk perwira polisi itu, tidak menutup kemungkinan penyidikan menjadi meluas," katanya.

Namun ia menegaskan, untuk penegakan disiplin perwira itu masuk pada pantauan Kompolnas. Bahkan lembaga tersebut merekomendasikan untuk melakukan sidang disiplin secepatnya untuk perwira itu, terlepas dari kasus pidana yang tengah menjadi sorotan itu.

Menurut Hamidah, Kompol A tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pidana tersebut karena tidak ada kaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut. Sehingga dipastikan tidak akan menjadi saksi pada persidangan.

"Bila tidak ada kaitan langsung dengan kasus pidana itu, maka tidak bisa dijadikan saksi meski sempat ada hubungan dengan korban, lain halnya bila ada kaitan dengan kasus pidana itu." katanya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas lainnya, Muhamad Nasir yang menyebutkan Kompolnas sejauh ini baru menyampaikan kesimpulan sementara, selanjutnya tetap akan melakukan pendalaman dan memantau kasus itu.

"Hasil yang disampaikan hari ini adalah kesimpulan sementara hasil investigasi hari ini, kami akan terus melakukan pendalalaman dan diskusi di Jakarta," kata M Nasir.

Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung sudah sesuai dengan tahapan yang ada dan transparan meski perlu pendalaman di beberapa bagian penyidikan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penyidik telah melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan transparan.

"Pengakuan tersangka hanya salah satu fakta saja, kami mengumpukan barang bukti, saksi-saksi dan juga menggunakan teknik-teknik penyidikan termasuk penggunaan alat pendeteksi kebohongan, semuanya bisa dipertanggung jawabkan secara sains," kata Martinus.

Ia menyebutkan penyidik sudah mendapatkan hasil otopsi dari tim forensik RS Hasan Sadikin Bandung yang memberikan banyak informasi bagi penyidik untuk mengungkap penyebab kematian korban Fransisca Yovie.

(S033/A013)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013