Pada tahun 2011 jumlah kasus WNI yang terjadi di luar negeri berdasarkan catatan Kementrian Luar Negeri mencapai 38.880 kejadian, sedangkan pada tahun 2012 mencapai 19.218 kasus. Tahun 2013 hingga saat ini berjumlah 9.359 kasus,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menlu Wardana mengatakan, kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri selama dua tahun terakhir menurun drastis, namun untuk membuat perlindungan terhadap warga Indonesia betul-betul efektif mutlak membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan instansi lainnya.

"Pada tahun 2011 jumlah kasus WNI yang terjadi di luar negeri berdasarkan catatan Kementrian Luar Negeri mencapai 38.880 kejadian, sedangkan pada tahun 2012 mencapai 19.218 kasus. Tahun 2013 hingga saat ini berjumlah 9.359 kasus," kata Wardana dalam pembukaan Rakornas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta, Minggu.

Wardana mengatakan, tantangan ke depan dalam melindungi warga Indonesia di luar negeri adalah dengan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri, mengingat kasus-kasus yang menimpa WNI memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap negara seperti dalam kasus pemulangan warga negara (repatriasi).

Ia kemudian mencontohkan dalam hal pemulangan WNI ke Tanah Air yang terkendala persoalan "exit permit" dan sejumlah masalah prosedural lainnya, seperti ijin pulang dari majikannya dalam kasus jika kontrak kerjanya masih belum berakhir.

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa koordinasi dan sinergi yang baik akan melahirkan berbagai innovasi dalam pemulangan WNI dari luar negeri. Misalnya dengan membuat sistem yang mendapat pengakuan ISO atau menghasilkan formulasi kontrak kerja yang lebih menguntungkan WNI seperti yang terjadi di KBRI Singapura.

"Setiap perpanjangan kontrak kerja di Singapura berlangsung di KBRI dan salah satu klausulnya adalah gaji pekerja kita," kata Wardana lagi.

Ia juga mencontohkan kompleksnya persoalan pemulangan WNI seperti yang baru saja terjadi di Arab Saudi. Pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan amnesti pagi pekerja asingnya, sehingga dalam waktu yang singkat KBRI Jeddah harus melakukan pendaftaran dan pemberian dokumen resmi bagi sekitar 86.000 pekerja Indonesia dalam waktu terbatas. Meski bisa ditangani dengan baik tetapi memerlukan kerja yang ekstra keras dan luar biasa.

Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri itu berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) sehari penuh dan bersamaan dengan kegiatan Kongres Diaspora Indonesia II di tempat yang sama. (B011/Z002)

Pewarta: Benny S Butarbutar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013