Kairo (ANTARA News) - Pengadilan di Mesir, Senin, memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni Mubarak atas dakwaan penjarahan dana yang dialokasikan bagi pemeliharaan istana presiden, demikian laporan jejaring media resmi Ahram.

Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pengadilan Pidana Kairo juga memutuskan untuk memenjarakan dua putra Mubarak--Alaa dan Gamal--sambil menunggu penyelidikan dalam kasus yang sama.

Pengadilan itu memerintahkan agar dokumen kasus tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk pengajuan tuntutan terhadap empat tersangka lain.

Mubarak dan dua putranya tidak tampil di pengadilan karena alasan keamanan.

Mubarak masih menghadapi pengadilan-ulang mengenai tuntutan terlibat dalam pembunuhan pemrotes selama kerusuhan 2011, yang menggulingkannya.

Pada Sabtu, satu pengadilan Mesir menunda pengadilan ulang mantan presiden tersebut dengan tuduhan kematian pemrotes pada 25 Agustus, di tengah kerusuhan yang dipicu antara pengikut Ikhwanul Muslimin dan pasukan keamanan setelah penggulingan pengganti Mubarak, Mohamed Moursi.
(C003)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013