Pembatasan itu hanya menguntungkan caleg incumbent,"
Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi alat peraga selain spanduk saat kampanye hanya menguntungkan calon legislatif (caleg) petahana (incumbent) dan mematikan peluang bagi caleg baru.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Taufiq Hidayat menanggapi keputusan KPU melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

"Pembatasan itu hanya menguntungkan caleg incumbent," kata Taufiq.

Dikatakan Taufiq, pembatasan alat peraga akan mempersempit, bahkan mematikan peluang caleg-caleg baru yang akan bertarung pada Pemilu 2014. Sebab, caleg-caleg baru butuh alat peraga lebih banyak guna memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Sementara caleg incumbent sudah mempromosikan diri jauh-jauh hari dan telah memanfaatkan reses sebagai ajang promosi. Caleg-caleg baru butuh media promosi selain spanduk," kata Wakil Bendahara Umum Golkar itu.

Oleh karena itu, ia menyarankan KPU agar pembatasan hanya untuk penempatan dan batas waktu pemasangan alat peraga.

KPU melalui revisi PKPU No 1/2013 memutuskan, caleg hanya diperbolehkan berkampanye menggunakan spanduk, maksimal satu buah spanduk pada setiap zona.

Zona-zona penempatan spanduk, akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU Kabupaten/kota dan pemerintah daerah. Sementara bagi partai politik, kampanye di ruang publik, pemasangan baliho, billboard, maupun banner yakni hanya satu buah alat peraga kampanye di setiap desa.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013