Penggunaan energi baru dan terbarukan hanya enam persen dari keseluruhan konsumsi energi.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menginginkan penggunaan energi baru dan terbarukan dapat ditingkatkan karena selama ini dinilai masih minim diterapkan padahal visi masa mendatang bertujuan menggalakkan penggunaan energi jenis tersebut.

"Penggunaan energi baru dan terbarukan hanya enam persen dari keseluruhan konsumsi energi," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam acara pembukaan konferensi Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan layak dilakukan oleh berbagai pihak tidak hanya pemerintah tetapi juga swasta.

Peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan, ujar dia, merupakan hal penting antara lain karena bisa menghemat penggunaan subsidi bagi konsumsi BBM.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Rachmat Gobel, mengutarakan harapannya agar dalam konferensi tersebut akan menghasilkan makalah yang dapat berkontribusi pada pertemuan APEC di Denpasar, Bali, Indonesia, Oktober 2013.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menginginkan agar semakin banyak pihak yang mengikuti keberhasilan penerapan energi baru dan terbarukan tersebut di sejumlah daerah.

Sejumlah daerah tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat yang mewujudkan lumbung energi hijau dengan mengupayakan berbagai cara memanfaatkan potensi besar alam yang dimiliki.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat dikabarkan juga telah mengandalkan energi terbarukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dari hanya 37 persen pada tahun 2007 hingga mencapai 8,7 persen pada 2012.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian ESDM tengah mendorong perkembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dengan mengeluarkan aturan tentang pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik dalam Permen ESDM No.17/2013.

Selain itu, aturan pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk listrik dari pembangkit listrik berbasis sampah kota juga telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 19/2013.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan harus terus ditingkatkan.

Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013