Kupang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan masuknya narkotika dan obat terlarang (narkoba) melalui pintu perbatasan RI-Timor Leste ke wilayah ini.

"Pengetatan pengawasan itu kita lakukan dengan penempatan personil dan penggunaan sejumlah alat deteksi di pintu perbatasan Negara RI-Timor Leste di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Muhari di Kupang, Kamis.

Muhari mengatakan, secara institusi, jajaran Polda Nusa Tenggara Timur, terus melakukan koordinasi dengan jajaran Badan Narkotika Nasional dan sejumlah elemen jaringan di tingkat pusat termasuk Mabes Polri untuk mengawasi sejumlah jaringan internasional yang telah menjadi target operasi aparat.

Untuk di tingkat daerah khusus di pintu perbatasan negara, jajaran Polri bekerja sama dengan elemen lain di perbatasan, seperti TNI yang bertugas menjadi penjaga pintu perbatasan, imigrasi dan bea cukai.

Kerja sama itu juga diikuti dengan penempatan personil serta peralatan yang bisa mendeteksi sejumlah barang yang dikategorikan sebagai obat terlarang dan psikotropika yang masuk dalam kategori narkoba.

"Kita sudah memiliki alat x-ray di pintu perbatasan untuk mendeteksi setiap barang yang datang dari Timor Leste serta alat lainnya yang bisa melacak perilaku pengguna narkoba. Setiap orang yang melintas dan dicurigai akan kita periksa lebih lanjut," katanya.

Kendati telah memiliki sejumlah peralatan dan penempatan personil tersebut, namun masyarakat tetap diminta untuk tidak melakukan tindakan menyimpang dengan melakukan upaya penyelundupan narkoba melalui pintu batas negara RI-Timor Leste.

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Suyono terpisah di Kupang mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu butuh kerja sama semua pihak dalam melakukan pencegahan terjadinya perilaku menyimpang tersebut.

Disebutkannya, data yang dirilis BNN 2011 pengguna narkoba di provinsi kepulauan itu mencapai 42.461 orang atau sekitar 1,2 persen. Jumlah itu lanjut dia, terbagi dalam kategori orang yang mencoba untuk memakai berjumlah 13.724 dan orang yang teratur mengkonsumsi 19.048 orang.

Sedangkan jumlah pecandu suntik mencapai angka 420 orang dan pecandu bukan suntik berjumlah 9.269 orang.

Secara nasional estimasi kerugian negara secara ekonomis yang diakibatkan oleh pengguna narkoba sepanjang 2011 mencapai Rp48,2 triliun. Anggaran itu lanjut dia merupakan akumulasi dari biaya pembelian narkoba oleh pengguna, biaya pengobatan serta biaya kematian.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013