Ada juga yang telah mendapat vonis hukuman penjara
Palu (ANTARA News) - Sebanyak 10 polisi yang bertugas di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sejumlah aturan.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Senin, menyebutkan kesepuluh oknum anggota Polri tersebut adalah Bripka Aryanto Umar, Briptu Muhammad Safri, Briptu Dedi Apriyanto, Briptu Dedi Arianto (Polda Sulawesi Tengah), Brigadir Polisi Bardin, Briptu Andi Faizal, Briptu I Putu Adi Artha, Briptu Benny Kurniawan, Briptu Arla (Polres Poso).

"Dan seorang Polwan dari Polres Tolitoli bernama Briptu Yulia Rahman," sebut Rostin.

Para oknum anggota Polri itu diberhentikan secara resmi sesuai surat yang telah ditandatangani Kapolda Sulawesi Tengah pada akhir Agustus 2013.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan kesepuluh polisi antara lain meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, melakukan pelanggaran pidana, dan lalai dalam tugas.

"Ada juga yang telah mendapat vonis hukuman penjara," katanya.

Dia mengatakan segala tindakan kesepuluh oknum anggota Polri tersebut saat ini tidak ada hubungannya lagi dengan kepolisian.

Dalam waktu dekat, Polda Sulawesi Tengah akan menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat para oknum anggota Polri tersebut.

Rostin mengatakan Polda Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan kedisiplinan anggotanya, dan menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti melanggar aturan.

Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2013, sebanyak lima oknum anggota Polres Palu menjalani sidang disiplin karena sering meninggalkan tugas dan pelanggaran lainnya.

Pelanggaran disiplin yang paling sering dilakukan dilakukan oleh lima anggota Polres Palu tersebut adalah tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan jelas.

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013