Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan tersangka baru dalam kasus pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau berdasarkan informasi dari persidangan.

"Pada kasus RZ (Rusli Zainal), ada beberapa hal menarik. Peningkatan biaya-biaya yang muncul dalam pendanaan PON itu kan memang harus minta persetujuan dari anggota DPR. Itu yang sedang diperiksa karena di situ yang berperan aktif adalah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin malam.

Bambang mengatakan proses konfirmasi dan klarifikasi Tim Penyidik KPK melalui pemanggilan sejumlah anggota Komisi X DPR RI dalam beberapa pekan terakhir adalah upaya KPK  mengonsentrasikan proses penyidikan Rusli Zainal.

"Kami belum memutuskan apa pun selain konsentrasi itu. Mudah-mudahan nanti jika dalam persidangan ada informasi atau keterangan-keterangan saksi yang dapat dipakai untuk mengembangkan kasus ini, baru akan dilakukan kajian," kata Bambang.

Bambang mengatakan proses penyidikan KPK untuk kasus ini ada pada tahap konfirmasi seputar penambahan biaya dan alasan pemberian tambahan biaya pembangunan venue.

"Semua proses yang berkaitan dengan pemanggilan saksi pasti berkaitan dengan konfirmasi dari informasi yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya dan dugaan-dugaan lain yang perlu dikonfirmasi mengenai keterlibatan tersangka," kata Bambang.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau itu.

Namun, terpidana kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu enggan berkomentar seputar pemeriksaannya selama lebih dari lima jam.

KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adiyanto.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga kasus yaitu kasus pembahasan Perda No 6 di provinsi Riau mengenai PON, sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No.6, dan  tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

 

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013