Kudus, 3/9 (Antara) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono berharap tidak ada perbedaan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2014 antara perwakilan pekerja dengan pengusaha.

"Sebelumnya, memang muncul dua versi usulan UMK, karena dari perwakilan pekerja dengan pengusaha memiliki usulan yang berbeda-beda," ujarnya, di Kudus, Selasa.

Untuk mencapai kesepakatan yang bulat, katanya, diperlukana kesepakatan soal semua komponen dalam melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, kata dia, ada satu komponen yang menjadi perdebatan, yakni soal sewa kamar untuk pekerja lajang.

Harapannya, lanjut dia, hal itu tidak muncul kembali pada penentuan UMK 2014, karena dikhawatirkan akan muncul dua versi usulan UMK seperti dalam penentuan UMK 2013.

Terkait dengan usulan besarnya UMK 2014 harus mencapai 100 persen KHL, katanya, bisa saja dipertimbangkan.

"Akan tetapi, hal terpenting yang harus dipikirkan adalah soal kualitas dalam penentuan upah tersebut. Artinya, para pekerja memang merasakan dampak positif dan adanya peningkatan kesejahteraan dalam penentuan besarnya upah pekerja," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada artinya jika penentuan UMK sudah bisa mencapai 100 persen KHL, namun kualitas kesejahteraan pekerja kurang dirasakan.

Penentuan UMK 2014, katanya, perlu mempertimbangkan banyak faktor, salah satunya kondisi perusahaan, terutama perusahaan skala kecil yang padat karya, namun tidak didukung modal yang kuat.

Berdasarkan aturan yang baru, jumlah komponen yang menjadi objek survei KHL mencapai 60 komponen, dibanding sebelumnya hanya 46 komponen.

Akan tetapi, kata dia, ketentuan yang baru tersebut diperkirakan baru diberlakukan untuk penentuan UMK 2014 dengan survei KHL pada 2013.

Dengan adanya penambahan jumlah komponen yang disurvei, maka besarnya UMK juga dimungkinkan juga meningkat.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, besarnya usulan UMK dari Apindo yang diajukan kepada Bupati Kudus sebesar Rp970.000, sedangkan SPSI sebesar Rp1.051.835.

Sedangkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2013 di Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp990.000. (*)

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013