Penanggung jawab acara minta izinnya untuk ibadah, syukuran menyambut kedatangan Kapal Freedom Flotilla,"
Jakarta (ANTARA News) - Polres Sorong menyatakan telah terjadi pelanggaran izin dalam ibadah penyambutan Kapal Freedom Flotilla sehingga terjadi peristiwa pengibaran Bendera Bintang Kejora dalam rangkaian peribadatan tersebut.

"Penanggung jawab acara minta izinnya untuk ibadah, syukuran menyambut kedatangan Kapal Freedom Flotilla," kata Kapolres Sorong, AKBP Harry Goldenhardt di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, pada Rabu (28/8), acara ibadah yang bertempat di sebuah aula itu dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Tetapi pada 17.30 WIT, Ketua Dewan Adat Papua, Apolos Sewa tiba-tiba mengibarkan Bendera Bintang Kejora di aula tersebut.

Harry yang saat itu bertugas mengawal pengamanan acara, langsung turun tangan mengamankan Apolo Sewa dan menyita bendera itu.

Apolos bersama dengan tiga orang lainnya, Yohanes Goram, Samuel Klasjok dan Amandus Mirino, kemudian digiring ke Polres Sorong untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya telah mendeklarasikan pendirian Negara Federal Republik Papua Barat. Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan. "Mereka ingin memisahkan diri dari NKRI, mereka menyatakan pendirian negara sudah ada," katanya.

Harry menambahkan yang berperan sebagai presiden di negara tersebut saat ini telah dipenjara di Lapas Abepura terkait kasus makar.

Dia mengatakan meskipun keempatnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada yang ditahan karena permohonan dari pihak keluarga dan para tersangka telah berjanji untuk mematuhi proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan bahwa para tersangka masing-masing memiliki tanggungan keluarga yang juga akan mengalami kesulitan bila mereka ditahan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, para tersangka dibebaskan pada Kamis malam (29/8), setelah diinterogasi selama 24 jam namun dikenai wajib lapor ke Polres Sorong sebanyak dua kali per minggu. (A064/Z003)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013