Saya menghormati vonis itu, dan juga mengapresiasi KPK dalam menyikapi vonis atas Irjen Polisi Djoko Susilo tersebut,"
 Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyambut baik vonis pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo dalam kasus pengadaan Simulator SIM.

"Saya menghormati vonis itu, dan juga mengapresiasi KPK dalam menyikapi vonis atas Irjen Polisi Djoko Susilo tersebut," kata Bambang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Tentunya, kata Bambang, keputusan Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa tudingan selama ini bahwa dirinya disebut-sebut terlibat sebagaimana tudingan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Kepala Lelang Mabes Polri, Kompol Teddy Rusmawan terbantahkan.

"Putusan itu menjadi bukti bahwa tidak benar saya terlibat dalam kasus tersebut karena baik pertimbangan maupun keputusan majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dibacakan, sama sekali tidak mengaitkan atau menyebutkan peran saya," katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan vonis itu, menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan Nazarudin dan Teddy Rusmawan tidak didukung oleh bukti hukum dan bertujuan hanya ingin menjatuhkan.

"Saya berharap bahwa keputusan majelis Hakim Tipikor Jakarta itu bisa memulihkan nama baik saya dan juga memulihkan gambaran tentang karakter saya di mata publik," ungkapnya.

Politisi Golkar itu menyebutkan, pemberitaan yang bersumber dari keterangan seorang saksi itu benar-benar memojokan dirinya.

"Saya prihatin, karena kesaksian yang inkonsisten atau berubah-ubah itu belum teruji kebenarannya, tetapi langsung dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membunuh karakter saya," sebutnya.

Untuk mengembalikan nama baiknya yang sudah tercemar selama ini, dirinya akan menuntut balik kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan dan membunuh karakter dirinya.

"Untuk melindungi nama baik dan karakter saya, Selama ini saya memang tidak melakukan perlawanan secara berlebihan. Sebab, saya ingin menjadikan keputusan akhir majelis hakim Tipikor Jakarta sebagai momentum pembuktian; apakah betul saya terlibat atau tidak? Dan tentu langkah hukum akan saya lakukan atas berbagai tuduhan tanpa bukti hukum itu," kata Bambang.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Irjen Pol Djoko Susilo. Nama Bambang dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI dituding ikut menikmati uang haram dari kasus Simulator SIM
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013