Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy, mempertanyakan pemusnahan barang bukti kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.

"Setahu saya perkara itu kan belum disidangkan, bukankah barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian di persidangan, lantas siapa yang memerintahkan untuk pemusnahan barang bukti," katanya di Jakarta, Rabu.

"Sewajarnya pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara pidananya selesai, hal ini pun harus dilakukan dengan penetapan pengadilan," katanya di gedung MPR/DPR/DPD RI.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mempertanyakan prosedur pemusnahan dan penguburan barang bukti yang katanya tidak disaksikan oleh otoritas kejaksaan dan pengadilan.

"Saya rasa Propam perlu turun untuk melakukan pemeriksaan, terkait pemusnahan barang bukti yang diduga tidak sesuai dengan prosedur," katanya.

Dia meminta Kepala Polri memberikan penjelasan tentang prosedur pemusnahan barang bukti kasus narkoba Freddy Budiman itu.

"Kapolri perlu menjelaskan persoalan ini, bila tidak publik akan melihat bahwa Freddy Budiman dan jaringan narkoba telah menguasai jaringan penegak hukum di negeri ini," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013